Selasa, 21 Januari 2014

kerjasama bank mandiri

Tujuan dari adanya perjanjian kerjasama antara bank dengan developer adalah untuk memudahkan bank mengadakan kerjasama dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah. Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, bank dapat mengetahui bagaimana reputasi developer tersebut dan dari sisi legal, diharapkan bank terlindungi karena adanya kerjasama tersebut, sehingga perlu adanya kerjasama dalam bentuk tertulis, yang biasanya di dasari oleh perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama ini tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
 
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian bersifat deskriptif. Deskriptif dimaksudkan disini untuk memberikan gambaran data tentang pelaksanaan perjanjian developer dan implikasinya bagi debitur selaku end user, secara khusus dalam pelaksanaanya di Bank Mandiri. Pendekatan yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif yang mengutamakan tinjauan dari segi peraturan hukum yang berlaku serta data maupun dokumen-dokumen yang mempunyai kaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa bentuk kerjasama antara developer dengan bank dalam pemberian fasilitas KPR menerapkan sistem kemitraaan/kerjasama.
Hubungan hukum antara bank dan developer dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang dibuat pada akta tertulis dibawah tangan yang ditandatangani diatas meterai. Isi perjanjian kerjasama disesuaikan dengan keadaan status tanah dan bangunan, kelengkapan dokumen, reputasi owner/developer, dan sebagainya. Jika status jaminan masih dalam bentuk Sertipikat induk maka dalam Perjanjian kerjasama disyaratkan buy back guarantee yang harus dilaksanakan sampai AJB dan APHT, SKMHT ditandatangani oleh debitur. Setelah fasilitas kredit diberikan kepada debitur maka bank sesuai perjanjian kerjasama akan mengatur mengenai skema pencairan dana, yang akan disesuaikan dengan kondisi tanah dan bangunan atau berdasarkan progress reportpenyelesaian perumahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara teori, kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama ini adalah tidak seimbang, dimana terdapat hak dan kewajiban bank yang terlalu luas, jika dibandingkan dengan hak developer sebagai penyedia perumahan. Namun, hal ini dimaksudkan, untuk melindungi debitur selaku konsumen perumahan, jika developer lalai dalam memenuhi kewajibannya. Berbagai masalah yang ada pada kerjasama antara developer dengan bank, terutama dalam proses pengurusan dokumen jaminan sertipikat belum dipecah ataupun dokumen tanah dan bangunan yang masih dalam proses pengurusan, masalah dalam penyelesaian bangunan seperti, bangunan belum selesai melewati jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan lain sebagainya. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi bank dan debitur selaku konsumen perumahan.
Keuntungan memiliki status kerjasama dengan Bank Mandiri:
  • Setiap calon pembeli properti pasti akan mendambakan bunga ringan dan fasilitas serta kemudahan dari Bank bonafit dan terpercaya dari bank yang mereka kenal.
  • Dengan adanya kerjasama tersebut tentu akan lebih meningkatkan dan memudahkan penjualan seorang developer kepada calon pembelinya.
Beberapa fasilitas yang akan diperoleh developer dalam kerjasama kami, yaitu:
  • Memperoleh Bunga KPR Promosi dan Rendah dari bank mandiri.
  • Mendapat rekomendasi dalam hal pemasaran properti kepada para calon nasabah Mandiri.
  • Calon pembeli mendapatkan layanan privasi dari SO KPR Mandiri.
  • Pelayanan lebih cepat dan privasi dalam pengurusan dokumen.
  • Developer mendapat kepercayaan dari calon Pembeli.
Ada 2 status kerjasama yang bisa diajukan ke Bank Mandiri KPR, yaitu:
1. Developer Status 4
Ditujukan kepada developer dalam skala kecil / perorangan, adapun syarat dalam pengajuannya   adalah:
  1. Properti yang dibangun minimal 4 unit.
  2. Status lahan proyek berupa SHGB / SHM, jika tidak mesti melampirkan surat kuasa menjual dari pemilik lahan.
  3. Sertifikat lahan yang akan dikerjasamakan tidak sedang dijaminkan di Bank lain.
  4. Developer, pengurus atau pemilik tidak memiliki kredit bermasalah di Bank (dhikolektibitas  3, 4 dan 5)
  5. Developer / pengurus / group usaha telah memiliki pengalaman di bidang jasa pengembangan / kontruksi perumahan lebih dari 1 tahun proyek.
  6. Harga jual rumah / ruko / rukan minimal Rp. 125.000.000 perunit.
  7. Bersedia mengadakan program – program pemasaran KPR Bank Mandiri.
2. Developer Status Kerjasama (PKS)
Ditujukan untuk para developer / pengembang dalam skala besar, adapun syarat dalam pengajuannya adalah:
  1. Developer merupakan perusahaan berbadan usaha.
  2. Status lahan proyek berupa SHGB / SHM, jika tidak mesti melampirkan surat kuasa menjual dari pemilik lahan.
  3. Sertifikat lahan yang akan dikerjasamakan tidak sedang dijaminkan di Bank lain.
  4. Developer, pengurus atau pemilik tidak memiliki kredit bermasalah di Bank (dhikolektibitas  3, 4 dan 5)
  5. Developer / pengurus / group usaha telah memiliki pengalaman di bidang jasa pengembangan / kontruksi perumahan lebih dari 1 tahun proyek.
  6. Harga jual rumah / ruko / rukan minimal Rp. 150.000.000 perunit.
  7. Bersedia mengadakan program – program pemasaran KPR Bank Mandiri.

bangun rumah 7 hari

BANGUN RUMAH HANYA 7 HARI


dear friend milis
buat para kontraktor rumah yang sedang pusing dalam mengerjakan perumahan yang hanya ditargetkan dengan waktu singkat oleh pengembang, perkenalkanlah kami....
PT. BANGUN MUKTI ABADI(surabaya) yang merupakan jaminan bahwa kami adalah solusinya.
kami bergerak dibidang kontraktor yg mempunyai tekhnologi dan telah diuji coba dimalaysia dan diindonesia akan memberikan solusi dalam pembangunan rumah dalam waktu cuma 7hari.
banyak yang tidak percaya dengan tekhnologi kami..
ini merupakan terobosan baru didunia tekhnik sipil, tenaga ahli merupakan putera2 terbaik dari indonesia.
jika anda berminat bisa hub:
(021)68343151 atau 081386909936
bpk. sano (manager marketing

Investor

Anda butuh investor?
bunga 2%-2,5% per bulan
hubungi : wahid_diamond@yahoo.com  

penawaran investasi kos kosan

Penawaran Investasi Bagi Hasil saling menguntungkan bagi Anda.
Dengan ukuran lahan 14 x 28 meter, serta jarak kurang dari 50 meter dari area kampus UNESA Wiyung Surabaya, lokasi kami sangat strategis untuk bisnis apartemen/asrama/kos-kosan Dosen/Mahasiswa. Karena tidak perlu naik kendaraan. Cukup berjalan kaki kurang dari 1 menit.
Konsep yang akan dikembangkan adalah Mini Apartemen bagi Dosen /Mahasiswa khusus Muslimah.
Dengan investasi Rp. 900 jt-an untuk membangun 2 lantai, Lahan kami bisa dioptimalkan menjadi lebih dari 35 kamar Tidur ukuran 3x4 (KM di dalam). Dengan harga sewa Rp. 500 ribu /bulan/kamar = Penghasilan Kotor Rp. 17,5 juta/bulan.
Pendapatan akan lebih menarik, jika kita optimalkan Laudry, Catering, Foto Copy bagi penghuni khususnya, dan bagi lingkungan sekitar secara umum.
Bagi hasil investasi dapat dibicarakan sesuai dengan kesepakatan dan diikat di Depan Notaris.
Info lebih lanjut : Benny 031-71061500
atau 083830936292

buyer coal

mohon maaf sebelumnya..
kami perwakilan langsung buyer china ingin mencari batubara dengan system pembayaran cfr,,
jika perusahaan bapak sanggup akan kami kirimkan loi resmi,
trims

ratna 081253903342

Seller Batubara Stock Ready All Jetty Kalimantan Selatan

Propinsi: Kalimantan Selatan
Lokasi: JL.Stadion Lambung Mangkurat No.42 Banjarmasin
Telp.: 082118888943
Perusahaan kami memproduksi dan menjual / mengexport batubara ( steam coal) untuk kalori Non Spek 5000-5300 ADB / 5300-5500 ADB / 5600-5800 ADB kcal/ kg di Kalimantan Selatan.antara lain Binuang, Asam-Asam, Kintap, Sungai Danau, Batulicin, dan Kotabaru.
Kami mencari importer / pabrik / trader batubara yang serius untuk bisa kontrak continu dengan harga & sistem yang kompetitif.
Apabila anda berminat atau ingin berkunjung ke tambang dapat segera menghubungi Sdr. Awie Hp 082118888943 dan mengirimkan surat minat beli / LOI /
Draft kontrak ke email awie_bjm@yahoo.com dan harbaramulia@yahoo.com
Kami akan memberikan harga kompetitif apabila pembayaran dengan cash FOB Barge. Dan kami dapat menerima pembayaran dengan SKBDN atau L/ C irrecovable at sigth dari prime bank.

Kireina_Ayix: Tugas Kuliahku CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT) dan FOB (FREE ON BOARD)

Kireina_Ayix: Tugas Kuliahku CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT) dan FOB (FREE ON BOARD)

FOB / CIF

CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT) dan FOB (FREE ON BOARD)



A. Free On Board (FOB)
Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan pada di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antarapulau semata. Penjual melakukan penyerahan barang. Bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Hal itu berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
FOB artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel) dan kondisi dimana penjual atau eksportir hanya bertanggung jawab terhadap barang sampai di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli. Urusan pengangkutan (Shipping) bisa di urus sendiri, diserahkan kepada Broker (Shipping agent), Forwarding Company atau Courrier. Pengiriman dalam jumlah/volume yang besar akan lebih baik jika diserahkan kepada broker (shipping agent), pengiriman dalam jumlah sedang bisa diserahkan kepada forwarding company, sedangkan pengiriman dakam paket kecil akan lebih efisien jika menggunakan jasa courrier.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi FOB
a. Jarak antara Departure Port dengan Destination Port
Semakin jauh jarak antara pelabuhan asal (Departure Port) akan semakin tinggi juga Freight Cost yang akan timbul. Masing-masing forwarding company atau shipping line biasanya memiliki daftar rate yang disesuaikan dengan port of departure.


b. Berat atau volume dari barang yang diangkut
Semakin besar jumlah/volume barang yang akan dikirimkan tentu akan semakin tinggi juga Freight Cost nya.
c. Cara pengiriman
Cara pengiriman bisa melalui udara bisa juga melalui laut. Untuk jumlah/volume pengiriman yang sama, pengiriman lewat udara cost lebih tinggi dibandingkan dengan lewat laut.
d. Carrier (alat transportasi) yang dipergunakan
Masing-masing carrier memiliki rate yang berbeda-beda meskipun untuk cara pengangkutan yang sama (sama-sama lewat udara atau sama-sama lewat laut).
Hal ini disebabkan oleh layanan masing-masing cargo carrier mereka yang berbeda-beda, memiliki metode tersendiri dalam menentukan rate. Akan tetapi mereka masih harus tunduk kepada aturan IATA (International Air Transportation Association) untuk air carrier.
Barang dalam perjalanan
Barang dianggap sedang dalam perjalanan (in transite) ketika barang masih berada dalam pengangkutan (misalnya melalui jasa pengangkutan kereta api, truk, atau jasa udara) pada tanggal perhitungan.barang dalam perjalanan seharusnya termasuk dalam persediaan perusahaan bergantung pada syarat penjualan, sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar dan dijelaskan sebagai berikut :



Gambar 1. FOB Shipping Point dan FOB Destination
1. FOB (Freight on Board) shipping point atau FOB tempat pengiriman (frangko gudang penjual) : kepemilikan barang pindah ke pembeli pada sat pengangkutan barang terjadi dari gudang penjual.
2. FOB Destination atau FOB tempat tujuan (frangko gudang pembeli) : kepemilikan barang secara hukum masih berada pada penjual hingga barang tersebut sampai di gudang pembeli.
B. Cost And Freight (CNF)
CNF = Cost and Freight biasa disebut juga CFR, artinya pihak eksportir bertanggung jawab juga terhadap biaya pengiriman sampai pelabuhan negara tujuan. CNF atau CFR (Cost and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan. Untuk kondisi CFR ini asuransi ditutup oleh pihak importir.
Jika urusan pengangkutan diserahkan kepada freight forwarder atau shipping agent maka elemen-elemennya adalah sebagai berikut :
a. Handling
Besarannya berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesulitan penanganan di ground mulai unloading sampai ke truck pengangkutan dari airport/harbour sampai ke Gudang pemilik barang.
b. Trucking
Masing-masing forwarding memiliki rate yang berbeda yang pastinya tergantung pada jarak tempuh dan volume/bobot barang yang diangkut. Jika pengiriman diurus sendiri maka elemennya hanya Freight Charge yang kenakan oleh airline-nya.
FOB dan CNF merupakan cara bertransaksi dimana posisi si pembeli menerima barang yang di atur dalam INCOTERM 2000. Berikut penjelasannya :
3. EXW = Ex Works (nama tempat) Penjual menyerahkan barang di tempat penjual, misalnya di pabrik, gudang atau tempat lainnya. Dalam hal ini dokumen ekspor belum di urus. Risiko dan biaya-biaya terkait dengan pengambilan barang tersebut di tempat penjual menjadi tanggungjawab pembeli. Dibelakang terminologi Ex Works dicantumkan nama tempat penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli. Misalnya Ex Works Jurong-Warehouse. Ini berarti barang di serahkan oleh penjual di gudang penjual yang berlokasi di Jurong Singapore.
4. FCA = Free Carrier (nama tempat) Penjual menyerahkan barang-barang kepada perusahaan angkutan yang ditunjuk pembeli di tempat yang telah ditentukan. Dalam hal ini dokumen ekspor di urus oleh pihak penjual. Risiko dan biaya-biaya bagi pihak penjual hanya sampai pada saat penyerahan barang kepada perusahaan angkutan, selebihnya menjadi tangungjawab pembeli. Nama tempat penyerahan tersebut dicantumkan di belakang terms FCA. Misalnya FCA Kuala Lumpur. Kuala Lumpur dalam hal ini adalah nama kota dalam negara pihak penjual melakukan penyerahan barang tetapi masih berada di wilayah negara yang bersangkutan.
5. FAS = Free Alongside Ship (nama pelabuhan pengapalan) Dalam hal ini penjual menyerahkan barang di samping kapal bersandar pada pelabuhan pengapalan yang ditentukan. Pembeli bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya-biaya sejak barang diserahkan oleh penjual di samping kapal. Dokumen ekspor diurus oleh pihak penjual. Nama pelabuhan pengapalan dicantumkan di belakang terms FAS. Misalnya FAS Narita. Artinya penyerahan dilakukan di samping kapal yang bersandar di pelabuhan Narita Jepang.
6. FOB = Free On Board (nama pelabuhan pengapalan) Penjual melakukan penyerahan barang di atas kapal (melewati pagar kapal) yang tertambat di pelabuhan pengapalan. Sejak dari titik penyerahan tersebut pembeli bertanggungjawab atas risiko atas barang dan biaya-biaya yang terjadi. Semua dokumen dan biaya-biaya yang berkaitan dengan ekspor merupakan tanggungjawab penjual. Sama seperti FAS, nama pelabuhan pengapalan dicantumkan dibelakang terms FOB. Misalnya FOB Singapore.
7. CFR= Cost and Freight (nama pelabuhan tujuan) CFR yang sebelumnya juga disebut sebagai C&F perlakuannya sama dengan FOB, hanya dalam hal ini penjual wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut sampai ke pelabuhan tujuan yang ditentukan. Meskipun demikian, risiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang sejak penyerahan melewati pagar kapal berada pada pihak pembeli. Nama pelabuhan tujuan dicantumkan di belakang terms CFR, misalnya CFR Tanjung Perak yang dalam hal ini merupakan pelabuhan tujuan.
8. CIF = Cost Insurance and Freight (nama pelabuhan tujuan) Perlakuannya sama dengan CFR, hanya saja penjual wajib menutup asuransi angkutan laut terhadap risiko kerugian pembeli terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan. Meskipun penjual yang menutup asuransi, risiko atas barang telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan pengapalan. Sama seperti CFR, nama pelabuhan tujuan dicantumkan dibelakangterms CIF, misalnya CIF Tanjung Priok.
9. DES = Delivered Ex Ship (nama pelabuhan tujuan) Dalam hal ini penjual dianggap menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal (barang belum di bongkar) pada saat kapal tiba di pelabuhan tujuan. Semua biaya dan risiko terkait dengan pengangkutan barang sampai ke pelabuhan tujuan masih merupakan tanggungjawab penjual. Pada kondisi ini dokumen impor di pelabuhan tujuan belum diurus. Terms DES Tanjung Priok menunjukkan bahwa barang diserahkan penjual kepada pembeli di atas kapal di pelabuhan Tanjung Priok.
10. DEQ = Delivered Ex Quay – Duty Unpaid (nama pelabuhan tujuan) Sama seperti DES namun penjual menanggung biaya bongkar barang tersebut ke atas dermaga. Dalam DEQ – Duty Unpaid pembeli wajib mengurus dokumen impor dan membayar semua bea masuk serta pajak-pajak sehubungan dengan impor tersebut.
11. DEQ = Delivered Ex Quay – Duty Paid (nama pelabuhan tujuan) Selain bertanggungjawab membongkar barang tersebut dari kapal ke atas dermaga, penjual juga bertanggungjawab atas pengurusan dokumen impor serta pembayaran bea masuk dan pajak-pajak terkait dengan impor tersebut di negara tujuan.
Dari penjelasan Incoterms di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam perdagangan internasional (ekspor – impor), apabila sales contract mencantumkan terms EXW, FCA, FOB, CFR serta CIF maka penyerahan telah terjadi di negara asal barang (country of origin) karena risiko atas barang (kehilangan atau kerugian) telah berpindah dari penjual ke pembeli di negara asal barang tersebut. Dengan demikian misalnya dalam hal PT.A mengimpor barang dari S Pte Ltd Singapore dengan terms CIF Tanjung Priok, maka dalam hal ini penyerahan terjadi di Singapura yaitu di luar daerah pabean Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
Pada saat PT. A memasukkan barang tersebut ke wilayah pabean Indonesia baru kemudian dikenakan PPN impor. Begitu juga misalnya apabila PT.X yang berkedudukan di Jakarta melakukan penjualan ke PT.Y yang bekedudukan di Surabaya terms CIF Tanjung Perak. Barang berasal dari sebuah perusahaan pabrik di Singapura di mana PT. X merupakan agen tunggalnya di Indonesia. PT.X akan membeli barang dari vendornya di Singapore misalnya dengan terms Ex Work Warehouse Singapore. Selanjutnya PT.X menjual barang ke PT.Y dengan terms CIF Tanjung Perak. Mengacu pada Incoterms 2000, penyerahan dari PT.X ke PT. Y merupakan penyerahan di luar daerah pabean yaitu di Singapore (bukan di Tanjung Perak Surabaya), sehingga PT. X tidak wajib mengenakan PPN ke PT.Y.
Selanjutnya PT.Y akan mengurus dokumen impor atas nama perusahaannya sendiri. Kontrak penjualan seperti ini bisa terjadi antara lain dalam hal PT.Y memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk (master list) atau dalam hal adanya pembatasan atau ketentuan pemerintah yang tidak membolehkan PT.X (misalnya perusahaan yang bergerak di bidang migas) melakukan impor langsung dari luar negeri melainkan harus melakukan pembelian dari perusahaan lokal. Dalam hal penggunaan trade terms DES atau DEQ – Duty Unpaid dalam transaksi perdagangan internasional, penyerahan dianggap terjadi di luar daerah pabean.
Dalam kedua terms tersebut risiko atas barang (kehilangan atau kerusakan) baru berpindah kepada pembeli setelah barang tiba di daerah pabean Indonesia. Pada DES penyerahan terjadi di atas kapal sedangkan pada DEQ – Duty Unpaid di sisi dermaga setelah barang dibongkar dari kapal. Sedikit benang merah mungkin dapat ditarik adalah bahwa dalam kedua terms tersebut dokumen impor wajib diurus sendiri oleh pembeli (importir) atas namanya sehingga Bea Masuk, PPh pasal 22 dan PPN dibayar oleh pembeli tersebut. Dengan demikian transaksi tersebut dapat dianggap seperti kegiatan impor biasa.
Hal ini berbeda dengan terms DEQ – Duty Paid, di mana pihak penjual yang mengurus dan membayar sendiri bea masuk dan pajak-pajak terkait atas namanya sehingga seolah-olah pihak penjual bertindak juga sebagai importir yang kemudian menjualnya kepada pembeli di daerah pabean. Perpindahan risiko atas barang ke pihak pembeli terjadi setelah pihak penjual menyelesaikan pengurusan dokumen impor. Meskipun terms tersebut jarang dipakai dalam sales contract ekspor-impor, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyerahan dalam daerah pabean yang merupakan salah satu syarat dikenakannya PPN.


C. Cost Insurance Freight (CIF)
Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premiasuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. CIF disebut juga dengan CFR atau Cost and Freight. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir. Untuk kondisi CIF ini asuransi ditutup oleh pihak importir.
CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation (The Abstraction).
Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja.
Dalam transaksi ekspor dari Indonesia ke negara lain syarat pembayarannya selalu FOB (Free on Board) sedangkan pada transaksi impor ke Indonesia syarat pembayarannya selalu CFR (Cost and Freight) atau CIF (Cost, Insurance and Freight). Dalam kedua atau tiga jenis kondisi tersebut pebisnis Indonesia selalu berada pada posisi di bawah, dalam arti kalah dalam perolehan valuta asing yaitu pada kondisi FOB untuk transaksi ekspor, langkah pebisnis Indonesia untuk menghimpun devisa dari hasil ekspornya terhenti pada saat barang yang diekspor dimuat ke kapal yang akan mengangkut barang dagangan itu.
Berarti perolehan valuta asing pebsinis Indonesia dari barang yang diekspornya hanya berupa “harga pabrik” ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan eksportir sampai barang tiba di atas kapal yang memuatnya sementara biaya angkutan (freight) dibayar oleh importir di negara lain sana dan diterima oleh pebisnis asing adalah importir yang memilih sarana pengangkut dan sejauh ini mereka tidak memilih perusahaan pelayaran Indonesia sebagai pengangkut.
Sebaliknya dalam transaksi impor, harga barang yang harus dibayar oleh importir adalah sampai dengan barang dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan di Indonesia, termasuk biaya asuransinya (pada kondisi CIF) atau tidak termasuk biaya asuransi (kondisi CFR). Memang uang tambang dibayar oleh eksportir di sana namun biaya-biaya itu harus dibayar kembali oleh importir Indonesia. Suatu hal pasti bahwa transaksi ekspor dari Indonesia dengan kondisi harga CIF atau CFR seperti dikehendaki (diinginkan) oleh pebisnis Indonesia, tentu boleh-boleh saja, demikian juga kondisi harga FOB untuk impor ke Indonesia, namun apakah mitra bisnisnya di luar negeri setuju dengan apa yang diinginkan oleh pebisnis Indonesia itu.
Banyak faktor yang memerlukan pendalaman kajian lebih lanjut. Pertama, bagaimana bargaining power pebisnis Indonesia dalam melakukan negosiasi dengan mitra bisnis di luar negeri, Kedua, bagaimana ketersediaan sarana pengangkut (=kapal laut) Indonesia, yaitu kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia. Kedua faktor penentu bagi pilihan syarat harga sesuai ketentuan Incoterms, merupakan faktor-faktor krusial yang sulit ditembus oleh kebanyakan eksportir dan importir Indonesia, karena:
1. Komoditas ekspor Indonesia mempunyai banyak saingan, banyak negara beriklim tropis yang juga mengekspor kopi, teh, minyak sawit mentah (CPO) dan juga produk-produk garment (TPT, tekstil dan produk tekstil) dan lain-lain.
2. Kalau lokasi negara pesaing dengan negara pengimpor lebih dekat, tentu eksportir negara lain itu dapat menawarkan harga yang lebih bersaing daripada harga yang ditawarkan oleh eksportir Indonesia eshingga meminta harga CIF/CFR bagi komoditas ekspor Indonesia cukup berat dari sisi negosiasinya.
3. Telah umum diketahui bahwa porsi armada niaga nasional Indonesia belum mencapai 10% dari armada niaga asing yang melayani jalur pelayaran yang sama; situasi ini sangat menyulitkan pebisnis Indonesia untuk meminta harga FOB bagi barang ekspornya sebab menyangkut kepastian penyediaan sarana pengangkut.
Kalau importir di luar negeri setuju membayar dengan harga CFR/CIF tetapi pada saat “latest shipment date” kapal Indonesia tidak tersedia, merupakan situasi yang sangat berat bagi eksportir Indonesia. Meminta perubahan kondisi L/C sehingga importir di Negara lain, yang membuka L/C, dapat menyetujui pengapalan dengan kapal non-Indonesia mungkin OK saja tetapi dikhawatirkan importer di luar negeri tersebut akan meminta kompensasi dalam satu dan lain bentuk, atau menetapkan penalty yang memberatkan eksportir Indonesia.
Melihat kepada dua situasi krusial tersebut, mungkin eksportir Indonesia sementara waktu ini harus “nrimo saja” hanya mendapat perolehan devisa yang cukup kecil dan importer Indonesia harus “nrimo” mengeluarkan devisa banyak-banyak. Satu hal sangat diharapkan yaitu pihak-pihak terkait, terutama KADIN Indonesia, INSA dan asosiasi bisnis lainnya melancarkan segala daya upaya yang diperlukan untuk meningkatkan bargaining power eksportir dan importir Indonesia.
D. Perhitungan Fob Dan Cif
Bahkan tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Batas minimum tersebut akan sangat berbeda kasusnya untuk barang yang berada di kelas FOB dan CIF.
1. Untuk kelas FOB, nilai $50 hanya dihitung dari harga barang.
2. Untuk kelas CIF, nilai $50 merupakan gabungan ( nilai total ) dari harga barang + insurance + ongkos kirim.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :


1. FOB
a. Harga barang : $20
Ongkos kirim + insurance : $55
Karena harga barang dibawah $50, maka tidak dikenakan Pajak.
b. Harga barang : $60 ( misal : Kartu)
Ongkos kirim + insurance : $25
Nilai terkena pajak : $60 – $50 = $10
- Bea Masuk = 5% x $10 = $0.5
- PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($0.5 + $10) = $1.05
- PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($0.5 + $10) = $0.7875
Total Pajak = $0.5 + $1.05 + $0.7875 = $2.3375
Misal harga rupiah di rate $9500 , maka total Pajak = Rp.22.206,-
2. CIF
a. Harga barang : $10
Ongkos kirim + insurance : $35
Pajak : Total Nilai Belanja = $10 + $35 = $45.
Karena harga barang dibawah $50, maka tidak dikenakan Pajak.
b. Harga barang : $150 ( misal : Handphone)
Ongkos kirim + insurance : $75
Total Belanja = $150 + $75 = $225
Nilai terkena pajak : $225 – $50 = $175
- Bea Masuk = 0% x $175 = $0
- PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($0 + $175) = $17.5
- PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($0 + $175) = $13.125
Total Pajak = $0 + $17.5 + $13.125 = $30.625
Misal harga rupiah di rate $9500 , maka total Pajak = Rp.290.937,-


DAFTAR PUSTAKA

Anonima .2011. Sistem Pembayaran Ekspor http://hengkysan7.blogspot.com/2010/08/sistem-pembayaran-ekspor.html. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Anonimb . 2011. Arti CIF CFR. http://konten.detikpertama.com/artikel/arti-cif-cfr. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Anonimc .2011. FOB Ekspor CFR CIF Impor Dapatkah. http://konsultanmaritim.blogspot.com/2010/10/fob-ekspor-cfrcif-impor-dapatkah.html. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Anonimd .2011. Import Duty Calculation Perhitungan Bea. http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/10/import-duty-calculation-perhitungan-bea.html. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Keiso dan weygandt. 2007. Accounting Principal. Salemba. Jakarta

Contoh Surat Keseriusan ( Letter of Intent )

Contoh Surat Keseriusan ( Letter of Intent )                                                                                                                                                                                           Surabaya, ....................                                                                                                                             


No. : .../SPK/.../...
Hal : Surat Keseriusan


Kepada Yth.
PT. .....................
Up. Bapak .............
Di
JAKARTA


Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan minat dan keseriusan untuk menyewa Dump Truck Hino untuk proyek pengangkutan batubara di ........... dengan ketentuan sbb :
- Jenis kendaraan : Dump Truck Roda 10
- Merk / Thn : Hino Lohan Tahun 2008 up
- Kapasitas : 24 – 30 ton
- Jumlah : 15 unit
- Harga sewa : Rp. 43.000.000 / bulan, Full Maintenance
- Masa kontrak : 2 thn
- Biaya Mobilisasi : ditanggung pihak pemilik armada

Adapun sistem pembayaran yang sudah kita sepakati dalam pembicaraan terdahulu sbb :
- Tgl. 3/9 MOU di Surabaya dibayar DP sebesar Rp. 10.000.000,-
- Hari I kerja tanggal 14/09 dikirim 5 unit dilakukan pembayaran Rp. 100.000.000,-
- Minggu I tgl 21/09 dikirim 10 unit dilakukan pembayaran Rp. 100.000.000,-
- Minggu ke 2 tgl 28/09 dibayar lunas kekurangan pembayaran Rp. 435.000.000,-

Demikian Surat Perintah Kerja ini kami buat selanjutnya kami menunggu kedatangan bapak di Surabaya untuk penandatanganan MOU. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,





______________________
Direktur                                                                                                                                                             

Ramuan Tradisional Penangkal Santet

Ramuan Tradisional Penangkal Santet

by : IndospiritualKategori : Umum    kirim ke lintas.me
Santet tidak selalu harus ditanggani dengan jampi-jampi atau hal lain yang bersifat mistis. Ada solusi lain yaitu menggunakancara-cara tradisional untuk menangkal santet :

solusi yang ditawarkan untuk menanggulanginyapun selalu bernapas mistis, spiritual dan religius, beberapa cara tsb antara lain;

Tidur Diatas Lantai
Tau nggak, Kenapa semua mahluk halus gak pernah menyentuh bumi? Dia pasti akan melayang sekitar 10-15 cm diatas tanah. Yap, karena sifat tanah dan api adalah sifat yang berlawanan, konon tanah/bumi mempunyai energi positif, karena itu para lelembut (Jin) gak pernah menginjak tanah akaibat pengaruh tanah terasa panas bagi bangsa mereka. Maka bila ingin terhindar dari kejahatan ilmu hitam spt santet dianjurkan untuk membiasakan tidur di lantai, Ilmu santet yang dilancarkan biasanya berjarak 50 cm diatas tanah. Untuk itu bila seseorang tidur diatas tanah akan terhindar dari bahaya santet.

Merang Ketan Hitam
menurut kepercayaan agar terhindar dari kejahatan ilmu hitam adalah dengan cara membawa merang ketan hitam kemanapun anda pergi (Merang = batang pohon yang dikeringkan dan dibakar). Secara spiritual merang ketan hitam memiliki power yang positif yang bisa menteralisir kekuatan ilmu hitam.

Palm Merah
menanam palm merah dihalaman depan rumah merupakan metode lain yang dipercaya bisa menetralisir kekuatan santet, konon palm merah merupakan tanaman yang sangat dimusuhi kaum jin yang beraura negatip

Daun Kelor
Untuk menangkal serangan ilmu hitam yang notabene adalah jin suruhan, maka letakkanlah daun kelor di pintu rumah, aura daun kelor yang berenergi positif memang sangat ditakuti mahluk halus yang beraura negatip

Tumbuhan beraura positif lainnya
Banyak sekali tumbuhan yang beraura positif kuat sekali yang dipercaya dapat mentralisir aura negatip para mahluk halus jahat, dari ribuan bahkan jutaan tumbuhan yang beraura positif yang kuat, yang paling menonjol adalah Dewandaru, Kalimasada, Bambu kuning (apalagi yang didalamnya terdapat bambu buta atau bambu tidak berongga), pohon kenanga, sirih (apalagi didalamnya ada sirih yang ketemu urat), stigi, mentawa, songgo langit, nogosari, kayu Rau dan Liwung. Tapi sayang kayu2 atau pohon tersebut masih langka dan susah banget ditemukan.


Berikut ramuan untuk menetralisir santet :

Santet Susuk konde (jawa)
Di Pulau Jawa dikenal berbagai jenis santet yang luar biasa ganas, salah satunya adalah santet susuk konde, yang mampu membuat korbannya selalu mengidap penyakit aneh, jiwanya terganggu bahkan gila, boleh dibilang inilah sebenarnya santet dengan sistem pengendalian pikiran korban secara terpadu, dan jarang sekali ada korban yang bisa disembuhkan apalagi tertolong hidupnya.
Selain santet susuk konde bisa juga santet yang sejenisnya.

Ramuan Minum :
Sediakan sepotong daging kambing kacang tanpa lemak, seekor siput sawah (keong mas) berukuran besar, jahe, lengkuas, segenggam beras merah disangrai, kapulaga dan cengkeh, Kemudian rebus kesemuanya dengan 8 gelas air kelapa dan 3 gelas air perasan parutan bangkuang. Biarkan mendidih dan menjadi sekitar 4 gelas air rebusan yang tersisa.

Siapkan pula 1600 mg N-acetyl-paminophenol (parasetamol), 1500 mg tetra ampicylin, 100 mg saliclat-lamida, 20 mg citurn acyd, 2 butir sacharin dan sejumput garam dapur. Haluskan semuannya hingga menjadi bubuk puyer, lalu bagi menjadi 4 bagian dan bungkus masing2 dengan kertas.

Cara minum, ialah setiap pagi, siang, malam sesudah makan dan menjelang tidur malam. Masing2 sebungkus puyer dan segelas air rebusan ramuan diatas ditambah sesendok makan madu. Kecuali pada saat sesudah minum ketika menjelang tidur, maka harus ditambahkan pula dengan segelas susus murni, ditambah sesendok makan santan kental yang mentah (belum direbus)

Ramuan Cairan pembalur tubuh :
sediakan secukupnya temu jahe emprit (lokal), temu ireng (hitam), sekerat temu kunir (kunyit), Parut kesemuanya, lalu campurkan sejumput ragi tapai halus dan aduk hingga rata, kemudian diamkan dengan cara memeram selama sehari semalam. Sesudahnya masukkan pula beberapa tetes minyak cengkeh dan minyak kayu putih, lalu campur hingga merata. Peras cairannya.

Cara Penggunaannya, ialah dengan membalurkannya ke seluruh tubuh, mulai dari ubun2 kepala hingga ke telapak kaki. Biasanya dibagian yang terkena santet (misal susuk konde) yang disembunyikan, sesaat setelah dilakuakn pembaluran, maka pada bagian tersebut akan mengepulkan asap dan meninggalkan luka bakar kecil. Pembaluran boleh dilakukan berulang2 pada hari-hari berikutnya, asalkan luka bakar bekas lepasnya sebagian santet terdahulu telah mengering.


Teluh pelesit matimang (kalimantan)
Santet jenis ini terkenal sangat ganas bagi masyarakat dayak di kalimantan, sebab biasanya korbannya tidak tertolong selewat 40 hari, bahkan banyak yang meninggal dunia akibat santet ini hanya dalam waktu seminggu saja. Untuk menetralisir sekaligus menyembuhkan korban berikut resepnya :

Ramuan minum :
sediakan sebonggol rebung bambu buluh, rendam selama sehari semalam dalam air kapur sirih yang sudah ditaburi segenggam garam, temulawak, daun cemara kipas (wangi), sereh dan daun salam. Rebus kesemuanya dengan 8 gelas air kelapa, segelas santan kental dan 2 gelas air perasan parutan labu siam. Biarkan mendidih dan menjadi sekitar 4 gelas air rebusan yang tersisa.

Siapkan pula 2000 mg N-acetyl-paminophenol (parasetamol), 80 mg saliclat-lamida, 20 mg citurn acyd, 20 mg amonium benzoate, 80 mg vitamin B-complexe, sebutir sacharine, sejumput garam dan sejumput tepung ketan hitam. Haluskan semuanya hingga menjadi bubuk puyer, lalu bagi menjadi 4 bagian dan bungkus masing2 dengan kertas.

Cara minum, ialah setiap pagi, siang, malam sesudah makan dan menjelang tidur malam. Masing2 sebungkus puyer dan segelas air rebusan ramuan diatas ditambah sesendok makan madu. Kecuali pada saat menjelang tidur malam, ditambah kuning telor sebutir ayam kampung (lokal) dikocok bersama air rebusan ramuan

Ramuan Cairan Pembalur tubuh
sediakan secukupnya temu ireng (hitam), temu kunci, sejumput jinten hitam-ketumbar-kapulaga-pala disangrai dan dihaluskan. Temu ireng dan temu kunci diparut. Peras air jeruk nipis, sejumput tepung beras dan tepung labla (sagu kawung), sejumput ragi tapai dihaluskan. Campurkan kesemuanya hingga rata. Lalu masukkan sejumput ragi tapai dimaksud, diamkan selama beberapa jam dengan cara memeramnya. Lalu tambahkan sejumput baking soda powder kedalamnya. Setelah busa yang ditimbulkannya habis, tambahkan pula kedalamnya sesendok makan santan kental yang diperoleh dari kelapa cangkir gading (kuning) dan sejumput garam serta sedikit kapur sirih, campur kembali hingga rata, lalu peras airnya.

Cara penggunaannya sama, ialah dengan membalurkannya pada seluruh tubuh, mulai bagian ubun2 kepala hingga telapak kaki. Dan biasanya dimana kekuatan santet matimang ini disembunyikan, maka pada bagian tersebut akan terasa bagai kesemutan disertai denyut2 kejutan dan akan memerah kulitnya, yakni sesaat setelah dilakuakn pembaluran. Tentu saja pembaluran inipun harus dilakukan berulang2 dalam sehari selam dua atau tiga hari, sampai si korban bebas dari pengaruh santet tersebut.

Buhul Cacing Abin (Sumatera)
Santet ini tidak asing lagi keganasannya dan sangat terkenal bagi penduduk pulau sumatera, sebab si korban bisa menderita berbagai penyakit aneh, akibat sebagian urat syaraf motor reflesif utama yang terdapat di tulang belakang bagian punggungnya dikuasai oleh pengaruh gaib ilmu hitam tsb. Bahkan bilamana terlambat mendapatkan pertolongan, maka akan berakibat fatal, Yaitu kematian setelah menderita beberapa waktu lamanya. Tidak hanya santet Buhul Cacing abin saja, Bisa juga ramuan ini untuk santet khususnya yang terasa sakit di bagian punggung belakang.

Ramuan minum:
sediakan sepotong daging kerbau bagain paha, sepotong daging sapi bagian paha, kesemuanya tanpa lemak, Lalu sediakan pula secukupnya daun bambu kuning, dan daun bayam duri (bayam liar), bawang merah dan kapulaga. Kemudian rebus kesemuanya dengan 8 gelas air kelapa dan 3 gela air perasan parutan wortel. Biarkan mendidih dan menjadi 4 gelas air rebusan yang tersisa.

Siapkan pula 2000 mg N-acetyl-paminophenol (parasetamol), sebutir sacharin, 100 mg citrun-acyd dan sejumput garam dapur. Haluskan kesemuanya hingga menjadi bubuk puyer, lalu bagi menjadi 4 bagian dan bungkus masing2 dengan kertas.
Cara minumnya adalah setiapa pagi, siang, malam sesudah makan, dan mejelang tidur malam. Masing2 sebungkus puyer dan segelas air rebusan ramuan diatas ditambah sesendok madu.

Ramuan minyak urut
Sediakan sebonggol umbi akar, tunas anak pisang saba, lalu parut dan peras airnya. Haluskan sejumput jinten hitam Rendam bubuk jinten hitam dalam air perasan umbi anak pisang saba selama beberapa jam. Kemudian tumis air perasan itu dalam setengah gelas minyak kelapa hijau, hingga kesemuanya menjadi minyak pekat, lalu tambahkan secukupnya minyak sereh, minyak kemiri dan minyak pepermint. Cara pemakaian digosokkan pada bagian punggung bagian bawah setiap saat, terutama sehabis mandi. Bangun tidur, maupun ketika hendak berangkat tidur baik siang maupun malam.

Sumber : Forum/Milis Yahoogroups

Kamis, 09 Januari 2014

Jasa Trowel Lantai

jasa Trowel Lantai Gudang Epoxy
Jual Jass Perataan Lantai Beton , Epoxy Lantai,
Injeksi Beton Deck Yang Bocor, Membran Bakar Untuk
Lapisan Lantai Beton Deck, Couting Untuk Lantai
Beton Atap Deck, Pemasangan Paving, Grouting
Lantai Beton, Jasa Floor Hardener, Pengecoran
Lantai Beton, Untuk Pemesanan Bisa Hubungi Bapak
SISWANTO, sumobito, jombang.
082141150098 / 085648958298

Jual Jasa Finish Trowel Lantai Beton Murah
Rp,5,000,/m2 Jasa Pengecoran Lantai Beton Murah
Rp,5,000,/m2 .

- Perihal Jasa Pekerjaan

- Dengan Hormat

(*) kami Menawarkan Jasa Pekerjaan

Finish Trowel Lantai Beton, Jasa Finish Trowel
Lantai Floor Hardener Natural, Jasa Finish Trowel
Lantai Floor Hardener Warna, Jasa Finish Trowel
Lantai Gudang, Jasa Finish Trowel Lantai Pabrik,
Jasa Finish Trowel Lantai Futsal, Jasa Finish
Trowel Lantai Jalan

(*) Kami Juga Menawarkan Jasa Pekerjaan

Pengecoran Lantai Beton Jasa Pengecoran Lantai
Gudang, Jasa Pengecoran Lantai Pabrik, Jasa
Pengecoran Lapangan Futsal, Jasa Pengecoran Lantai
Jalan,

(*) Dan Kami Juga Menawarkan Jasa Pekerjaan

Empoxy Lantai, Jasa Injeksi Beton Deck Yang Bocor,
Jasa Membran Bakar Untuk Lapisan Lantai Beton Atap
Deck Yang Bocor, Jasa Pemasangan Paving, Jasa
Grouting Lantai Beton
__________________________________________________
_______________________

(*) Demikia Daftar Pekerjaan Kami
————————————————————————-

- Untuk Jasa Pekerjaan Finish Trowel Lantai Yang
Meliputi

- Finish Trowel Lantai Beton Tampa Floor Hardener
- Finish Trowel Lantai Floor Hardener Natural
- Finish Trowel Lantai Floor Hardener Warna

(*) Kegunaan Mesin Trowel Adalah

- Mesin Trowel Perata Lantai Beton
- Mesin Trowel Pemadatan Lantai Beton
- Mesin Trowel Penghalus Lantai Beton Dan Floor
Hardener

Floor Hardener Adalah Pekerjaan Pengeras Permukaan
Lantai Beton Dengan Cara Menaburkan Matrial Serbuk
Pada Permukaan Beton Segar Dan Kemudian Finishing
Mengunakan Mesin TROWEL
__________________________________________________
_______________________

(*) Demikian Daftar Harga Jasa Pekerjaan Kami
————————————————————————-

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Finish Trowel Lantai Beton Tampa Floor Hardener
» Rp,5,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Finish Trowel Lantai Floor Hardener Natural
» Rp,5,500,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Finish Trowel Lantai Floor Hardener Warna »
Rp,6,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Pemasangan Alas Plastik Besi BRC Begesting
» Rp,2,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Pengecoran Lantai Beton » Rp,5,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Pengecoran Lantai Beton Per Kubik »
Rp,50,000,.-

(*) Dibawah Ini Jasa Pekerjaan Matrial Dari Kami
——————————————————————–

- Untuk Harga Jasa Pemasangan
Matrial Floor Hardener Natural Dengan Komsumsi
3Kg/m2 » Rp,17,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pemasangan
Matrial Floor Hardener Natural Dengan Komsumsi
5Kg/m2 » Rp,21,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pemasangan
Matrial Floor Hardener Natural Dengan Komsumsi
7Kg/m2 » Rp,25,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Membran Bakar Untuk Lapisan Lantai Deck »
Rp,150,000,.-/m2

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Injeksi Beton Deck Yang Bocor »
Rp,150,000,.- Per Titik

- Untuk Harga Jasa Pekerjaan
Couting Untuk Lantai Beton Deck Yang Bocor »
Rp,150,000,.-/m2

- Kami Juga Jual Floor Hardener Natural Dalam
Bentuk Kantong Ukurang 25Kg

(*) Untuk Daerah jombang Gratis Ongkos Kirim

(*) Untuk Pembayaran Cash Setelah Pekerjaan
Selesai

Demikian Harga Kami Apabila Ada Hal-Hal Yang
Kurang Jelas Maka Dengan Senang Hati Dapat
Berkonsultasi Dengan Kami

- Atas Perhatian Dan Kerja Samanya Kami Ucapkan
Trima Kasih
__________________________________________________
_______________________

(*) Kami Buka 24 Jam Non Stop
(*) Untuk Pemesanan Bisa Hubungi

(*) Bapak SISWANTO

: Hp, 082141150098, 085648958298

: Alamat
DESA GEDANGAN, SUMOBITO, JOMBANG, JATIM
Jasa Trowel Lantai Gudang Epoxy | Jasa Floor
Hardener Dan Pengecoran Lantai Beton